Mengurus Akte Kelahiran

Berikut pengalaman saya mengurus akte kelahiran anak di Cibinong.

Ke Kantor Kelurahan

Sekitar 20 hari setelah anak ke-3 saya lahir, saya mengurus akte kelahirannya. 12 Juli 2012, pagi-pagi sekali sekitar jam 7.00 saya pergi ke kantor kelurahan sambil membawa surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW yang telah saya datangi beberapa hari sebelumnya.

Saat sampai di kelurahan, ternyata pak Lurah sudah datang, sementara pegawai kelurahan baru 1-2 orang yang datang. "Tunggu petugasnya dulu ya, belum datang" kata pak Lurah.

Setelah sekitar 15 menit menunggu, barulah petugas datang. Petugas kelurahan bertanya: "Mau urus sendiri?". "Ya" saya bilang. Lalu petugas kelurahan meminta surat pengantar dari RT/RW, surat keterangan lahir dari dokter/bidan/rumah sakit, KTP (fotokopi), dan kartu keluarga (fotokopi). Setelah itu saya disuruh isi sebuah formulir. Setelah saya isi, petugas melengkapinya dan memberi cap. Setelah ditandatangani pak Lurah saya diberi surat pengantar berupa formulir tadi sambil berkata "Ini untuk dibawa ke Kecamatan, biayanya 15 ribu". (tanpa kuitansi).

Lalu petugas memberitahu lagi "Sebelum ke Kecamatan, ke KUA kecamatan dulu untuk legalisir surat nikah". Lalu petugas memberitahu cara memfotokopi buku nikah yang benar agar bisa langsung dilegalisir oleh petugas KUA kecamatan.

Sebelum ke KUA, saya memfotokopi buku nikah sesuai petunjuk petugas kelurahan tadi. Di kantor KUA saya tunjukan buku nikah asli dan serahkan fotokopinya untuk dilegalisir. Prosesnya cepat, cuma dicatat di suatu buku, lalu cap dan tandatangan. Disini saya tidak diminta biaya.

Setelah beres, saya segera ke kantor Kecamatan. Saya serahkan surat pengantar dari kelurahan dan legalisir surat nikah ke petugas loket. "Tunggu dulu ya, pak Camatnya belum datang, masih ada acara". 30 menit saya tunggu, pak Camat belum datang juga. Lalu saya bilang ke petugas "Saya tinggal dulu, besok saya ambil lagi bisa?". "Bisa pak" jawab petugas. "Pake tanda terima nggak?" tanya saya. "Nggak usah pak, sebutin nama aja".

Esok Harinya

Jam 10 saya ijin dari tempat kerja untuk ambil berkas di kecamatan. Alhamdulillah, ternyata sudah beres, dan tidak diminta biaya.

Dari kecamatan saya langsung ke kantor Dinas Kependudukan (Disduk) di Kompleks Pemda Kab. Bogor, Cibinong. Saya serahkan berkas dari kecamatan. Lalu saya diberi formulir untuk diisi. Setelah saya isi, saya serahkan lagi ke petugas. "Tunggu dipanggil" kata petugas. Sudah banyak orang yang juga sedang menunggu panggilan.

Setelah kira-kira 30 menit, saya dipanggil. Lalu petugas memberi memberi tanda terima sambil berkata "Biayanya 25 ribu, akte bisa diambil 1 bulan lagi". Di tanda terima saya baca: "Biaya laminating Rp 5.000, satu lagi (saya lupa) Rp. 5.000".

Sebulan Kemudian

26 Agustus 2011, saya kembali kantor Disduk. Saya serahkan tanda terima, petugas langsung mencari. Alhamdulillah ternyata sudah selesai. Saya cek dulu nama anak saya, sudah benar. Lalu saya diminta tanda tangan bukti pengambilan akte. "Terima kasih pak" kata saya kepada petugas.

Ringkasan Proses Mengurus Akte Kelahiran:


LokasiProses/TindakanLama TungguBiaya
Ketua RT Minta surat pengantar 5 menit 0
Ketua RW Serahkan surat pengantar dari RT, ditandatangani dan dicap 5 menit 0
Kelurahan Serahkan surat pengantar dari RT/RW, surat keterangan lahir dari dokter/bidan, fotokopi KTP, fotokopi KK. 30 menit 15.000
Kantor Urusan Agama Tunjukkan buku nikah, fotokopi buku nikah, dilegalisir 15 menit 0
Kantor Kecamatan Serahkan pengantar dari kelurahan dan legalisir surat nikah 1 hari 0
DisDuk Kab./Kota Serahkan berkas dari kecamatan, diberi tanda terima 15 menit 25.000
Tunggu 1 bulan
DisDuk Kab./Kota Serahkan tanda terima, ambil akte 5 menit 0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar