PPh21 Formulir SPT 1770

Maret 2016 adalah pertama kalinya saya melaporkan pajak penghasilan sebagai orang pribadi dengan pekerjaan bebas dengan formulir SPT 1770 setelah di tahun-tahun sebelumnya saya selalu melaporkan dengan formulir SPT 1770S sebagai karyawan.

Setelah sempat konsultasi dengan petugas di kantor pajak dan sempat juga salah isi formulir. Akhirnya dapat penjelasan dari petugas yang lain.

Sebagai orang pribadi dengan pekerjaan bebas dengan omset bruto dibawah 4,8 milyar setahun, saya mesti menggunakan aturan PPh final 1% dari peredaran (omset) bruto sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2003.

Untuk itu saya harus merinci omset bruto saya per bulan selama setahun di formulir SPT pada halaman khusus Daftar Jumlah Peredaran Bruto.



Petugas juga memberikan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang harus diisi dan dibayar lewat kantor pos. Petugas membantu menuliskan beberapa kode dan keterangan yang tidak saya ketahui. Selanjutnya saya membayar pajak sebesar 1% dari total omset bruto saya tahun 2015 lewat kantor pos.



Setelah mendapat bukti bayar pajak dari kantor pos saya mengembalikan formulir SPT 1770 yang telah diisi dengan melampirkan rincian pendapatan bruto bulanan dan bukti bayar pajak (SSP) yang dari kantor pos tadi.

Berikut saya tampilkan 2 halaman yang penting saja dari formulir SPT saya. Halaman lain tidak perlu saya tampilkan karena kosong atau tidak relevan.


 
Setelah beres diperiksa, saya mendapat bukti lapor SPT dengan status SPT: NIHIL.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar